Hukum Hak Perceraian: Penjelasan Lengkap dan Hak yang Dimiliki Pasangan

Hukum Hak Perceraian: Penjelasan Lengkap dan Hak yang Dimiliki Pasangan

Perceraian adalah keputusan berat yang bisa diambil oleh pasangan suami istri jika rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan. Di Indonesia, proses dan hak perceraian diatur secara hukum agar tidak merugikan salah satu pihak, baik suami, istri, maupun anak-anak.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum hak perceraian yang penting untuk diketahui:

1. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Di Indonesia, perceraian diatur dalam dua undang-undang utama:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan muslim
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk non-muslim

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, baik oleh Pengadilan Agama (untuk muslim) maupun Pengadilan Negeri (untuk non-muslim).

2. Hak Suami dan Istri Setelah Bercerai

Setelah bercerai, masing-masing pihak tetap memiliki hak hukum tertentu, antara lain:

Hak Istri:

  • Nafkah iddah dan mut’ah, jika cerai dari pihak suami
  • Hak asuh anak (biasanya anak di bawah umur 12 tahun diasuh ibu)
  • Hak atas harta gono-gini (dibagi sesuai perjanjian atau hukum berlaku)

Hak Suami:

  • Hak bertemu atau berkunjung dengan anak
  • Hak atas pembagian harta bersama
  • Bebas dari kewajiban menafkahi mantan istri, kecuali jika diwajibkan dalam putusan pengadilan

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak, termasuk:

  • Usia anak
  • Kondisi emosional dan psikologis
  • Siapa yang lebih mampu secara ekonomi dan emosional

Biasanya, anak di bawah usia 12 tahun berada di bawah asuhan ibu, kecuali ada bukti bahwa ibu tidak layak.

4. Harta Bersama (Gono-Gini)

Harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama, kecuali jika ada perjanjian pisah harta. Setelah perceraian, harta ini dibagi rata, kecuali ada kesepakatan lain.

5. Nafkah Anak

Meski sudah bercerai, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah, hingga anak mandiri atau dewasa. Jumlah nafkah ditentukan oleh pengadilan berdasarkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak.

Penutup

Perceraian bukan akhir segalanya, namun harus ditempuh secara hukum dan adil. Mengetahui hak-hak dalam proses perceraian sangat penting agar setiap pihak mendapatkan keadilan, terutama untuk melindungi anak.

Jika kamu berada dalam situasi perceraian, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau penasihat hukum untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.

Tinggalkan komentar

About the author

Sophia Bennett is an art historian and freelance writer with a passion for exploring the intersections between nature, symbolism, and artistic expression. With a background in Renaissance and modern art, Sophia enjoys uncovering the hidden meanings behind iconic works and sharing her insights with art lovers of all levels. When she’s not visiting museums or researching the latest trends in contemporary art, you can find her hiking in the countryside, always chasing the next rainbow.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai